Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Menjadi Prioritas Nasional
Direktur Energi, Telekomunikasi, Dan Informatika BAPPENAS, Dr. Ir. Yahya Rahmana Hidayat, MSc, di sela-sela kunjungan kerja di KUB Sami Mandiri Kasembon, Malang (Rabu, 6 Oktober 2010) menyatakan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan adalah prioritas nasional. “Rencana strategis Kementrian ESDM menyebutkan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) tidak lagi merupakan energi alternatif. Dulu orang bilang energi alternatif itu bukan yang utama; jika yang utama ada, ngapain harus pilih yang alternatif. Sekarang pemerintah pusat mengubah paradigma bahwa yang utama adalah memanfaatkan energi baru terbarukan dan energi fosil adalah solusi terakhir. Jika suatu daerah tidak punya potensi sumber energi baru terbarukan, pilihan akhirnya boleh menggunakan energi fosil seperti minyak, batubara, gas bumi.”
Terkait dengan rencana pembangunan nasional, pemanfaatan energi baru terbarukan menjadi prioritas nasional. Banyak capaian yang ingin dicapai oleh program ini, di antaranya dampak lingkungan, perubahan iklim, serta pemenuhan kebutuhan energi dengan melakukan diversifikasi penggunaan energi untuk mengurangi konsumsi energi fosil; seperti dari minyak tanah ke gas, atau dari minyak tanah ke biogas. Ini terkait langsung dengan ketahanan energi nasional. Kabupaten Malang memiliki jumlah ternak terbesar di Jatim, sehingga menghasilkan kotoran hewan dalam jumlah besar yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi baru terbarukan serta pupuk non-kimia yang ramah lingkungan dan dapat memperbaiki ekosistem.
Lebih jauh Yahya Hidayat menuturkan bahwa dalam UU no. 30/2007 tentang energi, disebutkan tentang kewajiban daerah untuk mengembangkan potensi energi di daerahnya guna memenuhi kebutuhan energi daerahnya masing-masing. Sebagai contoh, jika dulu berlaku paradigma bahwa pemenuhan kebutuhan energi listrik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui PT PLN, ke depannya hal ini akan melalui tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pusat.
Dalam rangka pemenuhan energi pedesaan, mulai tahun 2011 pemerintah akan melaksanakan 2 (dua) program energi pedesaan, yaitu desa energi baru terbarukan dan desa jaringan. Maksudnya, jika sebuah desa itu telah memiliki atau masuk dalam jaringan listrik PLN, desa itu tetap akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui PT PLN. Sedangkan untuk daerah tertinggal, remote areas, dan yang belum punya jaringan listrik akan dimasukkan dalam program pemanfaatan energi setempat dengan sebutan energi mandiri. Mulai 2011 kebijakan anggaran pembiayaan yang diambil adalah transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK (dana alokasi khusus). Sebagai langkah awal, akan dilakukan beberapa pilot project yang dibiayai bersama untuk lebih meningkatkan sense of belonging pada pemerintah daerah.