Kementerian ESDM Siapkan Juknis Pengembangan DME BIOGAS

antaranews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengembangan Desa Mandiri Energi (DME) berbasis biogas, yang akan diimplementasikan mulai 2013 melalui pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saat ini tengah dibuat juknis pelaksanaan pengembangan DME berbasis biogas, kemudian diusulkan pembangunan biogas dengan pendanaan DAK 2013,” kata Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Maritje Hutapea, saat memaparkan materi pada “Workshop” Program Biogas Rumah (Biru), di Hotel Jayakarta, Sengggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.

Maritje mewakili Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Dadan Kasdiana, untuk memaparkan Program Pengembangan Biogas Nasional, pada “workshop” itu.

Ia mengatakan, juknis pelaksanaan pengembangan DME berbasis biogas itu merupakan pedoman bagi daerah dalam menyusun rencana definitif.

Namun, pengalokasian DAK untuk pengembangan DME biogas juga harus tetap mengacu kepada kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 40 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Kriteria dimaksud meliputi kriteria umum, khusus dan teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam APBD (ditentukan oleh Kementerian Keuangan).

Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Sedangkan kriteria teknis ditetapkan oleh lembaga teknis.

Penentuan kriteria teknis calon lokasi pendanaan DAK mengacu pada tingkat aksesibilitas terhadap energi modern (bahan bakar dan listrik) dan wilayah yang sulit dijangkau, serta potensi energi terbarukan (mikrohidro dan biogas) dan program pendampingan berkelanjutan.

“Selain menyiapkan juknis dan pengusulan pendanaan DAK kepada Kementerian Keuangan, kami juga menyikapi usulan perubahan kegiatan dari berbagai pemerintah daerah terkait kegiatan pengembangan energi terbarukan,” ujarnya.

Menurut Maritje, berbagai daerah menghendaki berbagai kegiatan yang sangat aplikatif di masyarakat perdesaan, seperti penyediaan energi untuk kebutuhan bahan bakar melalui penyediaan perangkat peralatan (instalasi) biogas.

Karena itu, bidang kegiatannya perlu diperluas dari bidang listrik perdesaan menjadi bidang energi perdesaan.

“Hal itu dimaksudkan agar kegiatan pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik saja, namun juga energi non-listrik seperti bahan bakar untuk keperluan produktif sesuai arah program DME,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Maritje, implementasinya meliputi pembangkit listrik yang dimutasi dari skala piko menjadi mikro, biogas, pompa air tenaga surya, dan peralatan energi terbarukan lainnya.

Ia menyebut kebutuhan pendanaan DAK untuk kegiatan pengembangan energi perdesaan di 2013 mencapai Rp2.151 miliar (Rp2,1 triliun lebih), terdiri dari program Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PLTMH) sebesar Rp398 miliar, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar Rp1.728 miliar (Rp1,7 triliun lebih), dan instalasi biogas sebesar Rp25 miliar. (*)

12 Juni 2012